Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id