Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNSOED; c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSOED; h. pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda