Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNSOED;
c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
g. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSOED;
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
