Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda