Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id