Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
