Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
