Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id