Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran; c. pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; i. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda