Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;
c. pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
i. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
