Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
