Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di Fakultas dan/atau Jurusan/Bagian yang memenuhi syarat.
(3) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
