Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id