Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
