Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Pertanian, Fakultas Biologi, Fakultas Peternakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
