Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
