Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id