Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Biologi;
c. Fakultas Peternakan;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan;
j. Fakultas Ilmu Budaya;
k. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan
l. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Koreksi Anda
