Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id