Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Layanan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi serta urusan keprotokolan.
(3) Subbagian Promosi mempunyai tugas melakukan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Koreksi Anda
