Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Layanan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi serta urusan keprotokolan. (3) Subbagian Promosi mempunyai tugas melakukan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id