Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Layanan Kerja Sama; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler; dan c. Subbagian Promosi.
Koreksi Anda