Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; c. pelaksanaan kegiatan publikasi; d. pelaksanaan urusan protokoler; dan e. pelaksanaan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Koreksi Anda