Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama;
b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan kegiatan publikasi;
d. pelaksanaan urusan protokoler; dan
e. pelaksanaan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Koreksi Anda
