Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda