Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
