Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan data dan informasi akademik dan non-akademik.
(2) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi akademik dan non-akademik.
Koreksi Anda
