Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan data dan informasi akademik dan non-akademik. (2) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi akademik dan non-akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id