Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.
Pasai 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi; dan
c. pemberian layanan data dan informasi.
Koreksi Anda
