Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi. Pasai 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi; b. penyajian data dan informasi; dan c. pemberian layanan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id