Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
