Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id