Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
