Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNSOED; b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana program dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan rencana program dan anggaran; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id