Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNSOED;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana program dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana program dan anggaran; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
