Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
