Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Informasi;
c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
