Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Informasi; c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id