Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSOED;
c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan informasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
