Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSOED; c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana program dan anggaran; e. pelaksanaan pengelolaan informasi; dan f. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda