Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, informasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id