Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
