Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id