Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, dan penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan dan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
