Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id