Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni, dan urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
