Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id