Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
