Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id