Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
