Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
