Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
