Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengelola Usaha. Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda