Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSOED memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSOED; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSOED; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan e. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSOED. (2) Rektor sebagai organ pengelola UNSOED dipimpin oleh Rektor. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dalam statuta UNSOED.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id