Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pemberian dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
