Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Senat perguruan tinggi menilai karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi;
b. Pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian terhadap karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima Doktor Kehormatan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
c. Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan.
(2) Perguruan tinggi menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dalam sidang senat terbuka.
Koreksi Anda
