Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI);
c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
