Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan;
b. menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki Profesor tetap dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
