Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/O/1999 tentang Pembentukan Balai Bahasa di 6 (enam) Provinsi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003 tentang Perubahan Kantor Bahasa menjadi Balai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
