Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/O/1999 tentang Pembentukan Balai Bahasa di 6 (enam) Provinsi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003 tentang Perubahan Kantor Bahasa menjadi Balai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id