Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id