Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Bahasa di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai Bahasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali adalah jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda