Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian bahasa dan sastra; b. pemetaan bahasa dan sastra; c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA; d. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id