Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 157/O/2003 tentang Pembentukan Kantor Bahasa dan Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kantor Bahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
