Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 157/O/2003 tentang Pembentukan Kantor Bahasa dan Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kantor Bahasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id