Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Kantor Bahasa wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Kantor Bahasa.
Koreksi Anda
